WAJAH FPI YANG ASLI
Dakwah FPI terbagi dalam 2 golongan:
1. Daerah Amar Ma'ruf
2. Daerah Nahi Munkar
Daerah Amar Ma'ruf / Daerah tanpa maksiat
disekitarnya: FPI menurunkan ustadz untuk
membimbing umat seperti biasanya
Daerah Nahi Munkar / Daerah yg terdapat
maksiat disekitarnya: FPI membagi lagi jadi 2
golongan, yaitu:
a. Rakyat sekitar yg mayoritas setuju maksiat
b. Rakyat sekitar yg mayoritas tidak setuju
maksiat
Untuk daerah kategori a, FPI mengirim ustadz
untuk membimbing secara perlahan, sambil
mencari alternatif matapencaharian lainnya
Untuk daerah kategori b, FPI mengajari
bagaimana MASYARAKAT menulis surat kepada
lurah, camat, bupati, DPRD, POLRES hingga
gubernur / pangdam setempat secara bertahap.
Dalam artian, jika bupati tidak dan Polres tidak
bertindak, maka MASYARAKAT melapor akan
diteruskan ke tingkat yg lebih tinggi.
PROSEDUR MASYARAKAT DAN FPI INI SAMA
SEKALI TIDAK PERNAH MASUK TV !!!
Jika ke semuanya tidak juga ada tindak lanjut,
maka MASYARAKAT dan FPI akan berdemo
secara baik-baik di DPRD, kantor BUPATI dsb
DAN TV PUN MASIH ENGGAN MELIPUT BERITA
INI
Jika demo baik-baik tidak diindahkan, maka
MASYARAKAT dan FPI berdemo dengan tegas ke
DPRD, kantor bupati dsb
SAMPAI DISINI PUN MASIH BELUM DISIARKAN
TELEVISI & MEDIA MASSA KUFAR
Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka
MASYARAKAT, sekali lagi, MASYARAKAT dibantu
FPI menutup paksa dan membubarkan tempat-
tempat maksiat yang tidak diingini masyarakat
sekitarnya... Ingat, tempat maksiat yang tidak
disukai oleh masyarakat sekitarnya !!! Dan status
FPI adalah sebagai YANG DIMINTAI TOLONG
OLEH MASYARAKAT SEKITAR.
DISINILAH BARU MEDIA MASSA KAFIR
BERLOMBA-LOMBA MENJADIKAN BREAKING
NEWS, HEADLINE REPORT, LIVE, ON AIR,
BAHKAN DIBAHAS SECARA KHUSUS DAN
DISKUSI SERTA MENAYANGKAN PENDAPAT-
PENDAPAT KAUM KUFAR DAN MUNAFIK !!!
MASIHKAH ANDA BERFIKIR FPI ITU BRUTAL /
DSB ???
Agar saudara tahu, dalam banyak hadits:
Seorang sahabat bertanya pada Rasulullah
Muhammad
ﷺ:
Apakah kita akan diazab sedang diantara kita
masih banyak orang saleh?
Rasulullah Muhammad ﷺ menjawab: Ya! Jika
banyak kefasikan dan kemunkaran serta TIDAK
ADA SATU ORANG PUN YANG MELARANGNYA.
HR. Muslim