Keadilan dinegeri ini ternyata belumlah habis
tanpa sisa ini dan bekas ini terbukti masih
adanya hakim yang mempunyai hati nurani
dan kontra terhadap korupsi,meskipun hakim
ini menghadapi Dilema dalam mengambil
keputusan tapi pada akhirnya bisa mengambil
jalan tengah yang dirasa sangat adilbagi
semua pihak baik bagi tergugat dan
penggugat.Berikut ini ada petikan sebuah
cerita nyata yang diambil dari Sumsel
tepatnya tahun 2011 dan semoga kia bisa
mengambil hikmah dari peristiwa berikut.
... Kasus tahun 2011 lalu di Prabumulih,
Sumsel (Kisah Nyata)
Di ruang sidang pengadilan, hakim MARZUKI
duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU
terhadap seorang nenek yang dituduh
mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa
hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan
cucunya lapar. Namun manajer PT Andalas
Kertas (Bakrie Grup) tetap pada tuntutannya,
agar menjadi contoh bag warga lainnya.
Hakim MARZUKI menghela nafas. Dia
memutus di luar tuntutan jaksa PU, "Maafkan
saya", katanya sambil memandang nenek itu.
"Saya tak dapat membuat pengecualian
hukum,
hukum tetap hukum, jadi anda harus
dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan
jika anda tidak mampu bayar maka anda harus
masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk
redam, sementara hakim Marzuki mencopot
topi toganya, membuka dompetnya kemudian
mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke
topi toganya serta berkata kepada hadirin.
`Saya atas nama pengadilan, juga
menjatuhkan denda kepada tiap orang yang
hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu,
sebab menetap di kota ini, yang membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri
untuk memberi makan cucunya.
Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya
dalam topi toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa."
Sampai palu diketuk dan hakim MARZUKI
meninggalkan ruang sidang, nenek itupun
pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta,
termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan
oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu
malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada
teman yang bisa mendapatkan dokumentasi
kisah ini bisa di share di media untuk jadi
contoh hakim berhati mulia.
Dari peristiwa diatas hendaknya Para HAKIM
yang bertindak dalam pemutus suatu perkara
selalu bersikap adil dan bijaksana tanpa ada
unsur provokasi dari berbagi pihak dan selalu
berpegang dalam peraturan yang ada karena
pada dasarnya" Hakim yang adil dalam
mengambil setiap keputusan suatu perkara
bagaikan meletakkan satu kakinya disurga dan
satu kakinya lagi dineraka jadi Semua hasil
dari keadilan didunia ini diputuskan oleh
seorang HAKIM yang adil".